Dengan ini disampaikan kepada wajib lapor yang berdasarkan hasil verifikasi KPK dinyatakan berstatus “Perlu Perbaikan” kembali agar segera melakukan perbaikan pelaporan LHKPN. Kewajiban perbaikan ini telah diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 …
Read More

