Visi
Visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara adalah sebagian dari visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah ditetapkan adalah ”Terwujudnya Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Agung”.
Misi
1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara
Menjaga kemandirian Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Upaya menjaga Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mandiri, dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan guna mendapatkan Tenaga Teknis yang bersikap mandiri, berintegritas dan profesional yang berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Memberikan Dukungan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan
Meningkatkan kualitas pembinaan administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian perkara dan layanan peradilan melalui penyempurnaan sistem, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola manajemen peradilan yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendasarkan pada prinsip bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap orang.
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara
Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara melalui Profil Asesmen, Uji Kepatutan dan Kelayakan, Eksaminasi, Studi Banding, Bimbingan Teknis, serta Diskusi Kelompok Terfokus secara terencana, terarah, objektif, transparan, terukur dan berkeadilan, dalam bidang tenis yudisial maupun manajemen dan pelayanan pengadilan untuk mewujudkan kepemimpinan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang profesional dan berintegritas tinggi.
4. Memberikan Dukungan Peningkatan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara
Pemberian dukungan dalam peningkatan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maupun dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi administrasi perkara dan persidangan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Disamping itu, untuk peningkatan kredibilitas Lembaga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis di bidang yudisial maupun manajemen peradilan dan mengusulkan aparatur pengadilan untuk mengikuti pelatihan untuk peningkatan kompetensinya agar pengadilan melalui putusannya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.