Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi
Pasal 173
Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173,
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
e. Pelaksana administrasi Direktorat Jenderal
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 175
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
b. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer;
c. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
d. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer;
e. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara;
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 176
Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176,
Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dan penyusunan anggaran, serta perbendaharaan dan pembuatan akuntansi dan laporan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan dan pengembangan kinerja;
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan manajemen sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 178
Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 179
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, penyusunan dan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan serta pembuatan laporan keuangan dan verifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1179,
Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan serta menerbitkan surat perintah pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara;
c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan verifikasi.
Pasal 181
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Anggaran dan Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi.
Pasal 182
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan serta menerbitkan surat perintah pembayaran kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan verifikasi.
Pasal 183
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai serta pengelolaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), administrasi jabatan fungsional, pengurusan ASKES dan disiplin pegawai;
b. pelaksanaan penyiapan bahan pengusulan kenaikan pangkat, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pelaksanaan penyiapan bahan pengusulan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 185
Bagian Kepegawaian terdiri dari:
d. Subbagian Umum Kepegawaian;
e. Subbagian Mutasi;
f. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun.
Pasal 186
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai serta pengelolaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), administrasi jabatan fungsional, pengurusan ASKES dan disiplin pegawai.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusulan kenaikan pangkat, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusulan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 187
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan dan pengembangan kinerja, serta urusan dokumentasi dan manajemen sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi serta penyusunan laporan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan, penataan dan evaluasi pembakuan sarana kerja, prosedur dan sistem administrasi;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan penyiapan bahan pelayanan informasi.
Pasal 189
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Kelembagaan dan Pelaporan;
b. Subbagian Ketatalaksanaan;
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
Pasal 190
(1) Subbagian Kelembagaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi serta penyusunan laporan.
(2) Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penataan dan evaluasi pembakuan sarana kerja, prosedur dan sistem administrasi.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan penyiapan bahan pelayanan informasi.
Pasal 191
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191,
Bagian Umum mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan penyiapan bahan analisis kebutuhan pengadaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan perlengkapan.
Pasal 193
Bagian Umum terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Perlengkapan.
Pasal 194
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pengadaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan perlengkapan.
Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer
Pasal 195
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan militer.
Pasal 196
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195,
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;
b. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis administrasi peradilan militer;
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 197
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer terdiri dari:
a. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer;
b. Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer;
c. Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 198
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198,
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim;
b. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
Pasal 200
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer terdiri dari:
a. Seksi Mutasi Hakim;
b. Seksi Mutasi Panitera dan Jurusita.
Pasal 201
(1) Seksi Mutasi Hakim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis mutasi Hakim, penyiapan bahan pengusulan pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, cuti, pemberhentian dan pensiun Hakim di lingkungan peradilan Militer.
(2) Seksi Mutasi Panitera dan Jurusita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, penyiapan bahan pengusulan pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, cuti, pemberhentian dan pensiun Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita di lingkungan peradilan Militer.
Pasal 202
Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan tenaga teknis peradilan Militer.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202,
Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Hakim;
b. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;
c. pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi dan rasionalisasi tenaga teknis peradilan.
Pasal 204
Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer terdiri dari:
a. Seksi Peningkatan Mutu Hakim;
b. Seksi Peningkatan Mutu Panitera dan Jurusita;
c. Seksi Evaluasi dan Rasionalisasi.
Pasal 205
(1) Seksi Peningkatan Mutu Hakim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Hakim.
(2) Seksi Peningkatan Mutu Panitera dan Jurusita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
(3) Seksi Evaluasi dan Rasionalisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi dan rasionalisasi tenaga teknis peradilan militer.
Pasal 206
Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pembinaan administrasi peradilan militer.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206,
Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis tata kerja dan tata kelola pengadilan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi;
c. pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum.
Pasal 208
Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer terdiri dari:
a. Seksi Tata Kelola;
b. Seksi Bimbingan dan Monitoring;
c. Seksi Statistik dan Dokumentasi.
Pasal 209
(1) Seksi Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis tata kerja dan tata kelola pengadilan.
(2) Seksi Bimbingan dan Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi.
(3) Seksi Statistik dan Dokumentasi mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum.
Pasal 210
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer.
Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 211
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan tata usaha negara.
Pasal 212
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211,
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita;
b. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis di bidang administrasi peradilan militer;
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 213
Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara;
b. Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara;
c. Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 214
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214,
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
Pasal 216
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Seksi Mutasi Hakim;
b. Seksi Mutasi Panitera dan Jurusita.
Pasal 217
(1) Seksi Mutasi Hakim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis mutasi Hakim, penyiapan bahan pengusulan pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, cuti, pemberhentian dan pensiun Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Seksi Mutasi Panitera dan Jurusita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur dan bimbingan teknis mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, penyiapan bahan pengusulan pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, cuti, pemberhentian dan pensiun Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 218
Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Hakim;
b. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita;
c. pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi dan rasionalisasi tenaga teknis peradilan peradilan tata usaha negara.
Pasal 220
Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Seksi Peningkatan Mutu Hakim;
b. Seksi Peningkatan Mutu Panitera dan Jurusita;
c. Seksi Evaluasi dan Rasionalisasi.
Pasal 221
(1) Seksi Peningkatan Mutu Hakim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Hakim.
(2) Seksi Peningkatan Mutu Panitera dan Jurusita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta analisis kebutuhan pengembangan dan peningkatan mutu Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
(3) Seksi Evaluasi dan Rasionalisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi dan rasionalisasi tenaga teknis peradilan peradilan tata usaha negara.
Pasal 222
Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pembinaan administrasi peradilan.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis tata kerja dan tata kelola;
b. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi;
c. pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum.
Pasal 224
Subdirektorat Pengembangan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Seksi Tata Kelola;
d. Seksi Bimbingan dan Monitoring;
e. Seksi Statistik dan Dokumentasi.
Pasal 225
(1) Seksi Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis tata kerja dan tata kelola.
(2) Seksi Bimbingan dan Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi.
(3) Seksi Statistik dan Dokumentasi mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum.
Pasal 226
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Militer.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagian Keenam
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer
Pasal 227
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata dan tata laksana perkara pidana militer dan tata usaha militer.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara kasasi, tata usaha militer dan tahanan pidana militer;
b. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi pidana militer;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 229
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer terdiri dari:
a. Subdirektorat Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer;
b. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Grasi Pidana Militer;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 230
Subdirektorat Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal dan pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230,
Subdirektorat Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara kasasi dan tata usaha militer;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara tahanan pidana militer;
c. pelaksanaan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penetapan penahanan, penyusunan laporan berkas perkara dan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara kasasi, tata usaha militer dan tahanan pidana militer yang kurang lengkap serta mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 232
Subdirektorat Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer terdiri dari:
a. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer;
b. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Tahanan;
c. Seksi Administrasi Berkas Perkara Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer.
Pasal 233
(1) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara kasasi dan tata usaha militer.
(2) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara tahanan pidana militer.
(3) Seksi Administrasi Berkas Perkara Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penetapan penahanan, penyusunan laporan berkas perkara dan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara kasasi, tata usaha militer dan tahanan pidana militer yang kurang lengkap serta mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 234
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Grasi Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi pidana militer serta pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234,
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Grasi Pidana Militer mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara peninjauan kembali pidana militer;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara grasi pidana militer;
c. pelaksanaan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penyusunan laporan berkas perkara, penyiapan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi pidana militer yang kurang lengkap serta pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 236
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Grasi Pidana Militer terdiri dari:
a. Seksi Peninjauan Kembali;
b. Seksi Grasi;
c. Seksi Administrasi Berkas Perkara Peninjauan Kembali dan Grasi.
Pasal 237
(1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara peninjauan kembali.
(2) Seksi Grasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara grasi.
(3) Seksi Administrasi Berkas Perkara Peninjauan Kembali dan Grasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penerimaan, pengagendaan, penyusunan laporan berkas perkara, dan penyiapan bahan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali dan grasi yang kurang lengkap serta mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 238
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer, secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Kasasi Pidana dan Tata Usaha Militer.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara
Pasal 239
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta di bidang pranata dan tata laksana perkara tata usaha negara.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239,
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal perkara kasasi tata usaha negara;
b. pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal perkara peninjauan kembali tata usaha negara;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 241
Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Subdirektorat Kasasi Tata Usaha Negara;
b. Subdirektorat Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara;
c. Subdirektorat Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 242
Subdirektorat Kasasi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara kasasi tata usaha negara, hak uji materiil dan sengketa pajak dan pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242,
Subdirektorat Kasasi Tata Usaha Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara kasasi;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penyusunan laporan berkas perkara;
c. pelaksanaan penyiapan bahan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara kasasi tata usaha negara, hak uji materiil dan sengketa pajak.
Pasal 244
Subdirektorat Kasasi Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Kasasi;
b. Seksi Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi;
c. Seksi Administrasi Berkas Perkara Kasasi.
Pasal 245
(1) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Kasasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara kasasi tata usaha negara.
(2) Seksi Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju dan menerima kembali jawaban dan kelengkapan formal berkas serta penyusunan laporan berkas perkara kasasi tata usaha negara.
(3) Seksi Administrasi Berkas Perkara Kasasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan dan mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 246
Subdirektorat Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penelaahan perangkat kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali tata usaha negara serta pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246,
Subdirektorat Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara peninjauan kembali tata usaha negara;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penyusunan laporan berkas perkara dan pembuatan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali tata usaha negara yang kurang lengkap serta pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 248
Subdirektorat Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Peninjauan Kembali;
b. Seksi Administrasi Berkas Perkara Peninjauan Kembali.
Pasal 249
(1) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kelengkapan berkas perkara peninjauan kembali tata usaha negara.
(2) Seksi Administrasi Berkas Perkara Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, pengagendaan, penyusunan laporan berkas perkara dan penyiapan bahan konsep surat kepada pengadilan pengaju untuk memenuhi kelengkapan formal berkas perkara peninjauan kembali tata usaha negara yang kurang lengkap serta mengirimkan berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 250
Subdirektorat Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penerimaan, pengagendaan dan penelaah berkas perkara hak uji materiil dan peninjauan kembali berkas perkara sengketa pajak serta pengiriman berkas yang telah lengkap ke Kepaniteraan.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250,
Subdirektorat Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penelaahan berkas perkara hak uji materiil;
b. pelaksanaan penyiapan penelaahan berkas perkara sengketa pajak;
c. pelaksanaan penyiapan penerimaan dan pengagendaan berkas perkara hak uji materiil dan sengketa pajak serta penyiapan konsep surat.
Pasal 252
Subdirektorat Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak terdiri dari:
a. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materiil;
b. Seksi Penelaahan Berkas Perkara Sengketa Pajak;
c. Seksi Administrasi Berkas Perkara Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak
Pasal 253
(1) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan berkas perkara hak uji materiil.
(2) Seksi Penelaahan Berkas Perkara Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan berkas perkara sengketa pajak.
(3) Seksi Administrasi Berkas Perkara Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan penerimaan dan pengagendaan berkas perkara hak uji materiil dan sengketa pajak serta penyiapan bahan konsep surat.
Pasal 254
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melakukan tugasnya secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha Negara, secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 255
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 256
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.