Dalam rangka Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menangani sengketa administrasi pemerintahan diperluas, yakni termasuk mengadili tindakan pemerintah atau tindakan faktual sebagaimana dimuat dalam Pasal 87 UU AP. …
Read More

