Tanjung Selor, 22 Juli 2026 — Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., sekaligus meninjau lahan yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Selor. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Badilmiltun didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilmiltun, Direktur Pembinaan Administrasi dan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara, serta para pejabat dari Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Rangkaian kegiatan diawali dengan audiensi antara Dirjen Badilmiltun beserta rombongan dan Gubernur Kalimantan Utara. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara langsung kesiapan dan mekanisme hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Mahkamah Agung RI, termasuk aspek legal, administrasi pertanahan, serta langkah-langkah koordinasi yang diperlukan untuk memperlancar proses hibah. Gubernur Kalimantan Utara menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap rencana pembangunan Gedung PTUN Tanjung Selor sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan nasional.

Seusai audiensi, rombongan Dirjen Badilmiltun bersama Gubernur Kalimantan Utara melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang direncanakan akan dihibahkan. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian lahan dari sisi luas, aksesibilitas, kondisi fisik, serta kelayakannya sebagai lokasi pembangunan gedung pengadilan yang representatif. Para pejabat dari Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan turut melakukan asesmen teknis di lapangan guna mendukung proses perencanaan pembangunan ke depan.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rencana pembangunan Gedung PTUN Tanjung Selor yang hingga saat ini belum memiliki gedung permanen yang representatif. Ketersediaan lahan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi prasyarat penting yang harus dipenuhi guna mempercepat proses pengajuan anggaran pembangunan gedung kepada pemerintah pusat. Kehadiran PTUN yang permanen dan layak di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terluar Indonesia.

Terwujudnya Gedung PTUN Tanjung Selor yang permanen diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan tata usaha negara bagi masyarakat Kalimantan Utara, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan keadilan hingga ke wilayah perbatasan Indonesia.