Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 678/BP/PW1.1.1/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Wajib Lapor LHKPN yang Belum Lapor di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan ini disampaikan kepada masing-masing yang namanya tertera pada lampiran surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah ini agar segera melaksanakan kewajibannya paling lambat dilaporkan pada tanggal 14 Maret 2025.

 

Lampiran:

Surat Dirjen Badilmiltun