Visi

Visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara adalah sebagian dari visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah ditetapkan adalah ”Terwujudnya Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Agung”.

Misi

1. Meningkatnya Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi Badan Peradilan Mililter dan Peradilan Tata Usaha Negara

Kredibilitas, Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan peradilan. Upaya tersebut akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindaklanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para aparatur peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya.

2. Meningkatnya Profesionalitas Aparatur Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

Profesionalitas dan Integritas Aparatur Peradilan merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Profesionalitas untuk mewujudkan aparatur yang memiliki kemampuan teknis yudisial maupun non-yudisial. Sedangkan Integritas yang tinggi dapat menjaga aparatur untuk tidak melanggar kode etik profesi.

3. Meningkatnya Transformasi Digital Manajemen Pelayanan yang Berkeadilan

Modernisasi Manajemen Pelayanan yang Berkeadilan bertujuan untuk mendukung ketertiban tata kelola administrasi umum, administrasi perkara dan administrasi persidangan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil dengan dukungan teknologi informasi. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman jadwal sidang secara terbuka dan pemberian salinan putusan, sebagai bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan