Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah beserta perubahannya, serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 360/SEK/PW1.1.1/II/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026, dan berdasarkan Hasil Rekapitulasi Satker Diusulkan Menuju WBK/WBBM Tahun 2026 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta usulan dari Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai usulan pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara mengusulkan satuan kerja untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM sebagai berikut:
a. Satuan Kerja yang diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK):
| No | NAMA UNIT KERJA | USULAN | KETERANGAN | |
| Peradilan Militer | ||||
| 1 | Pengadilan Militer I-03 Padang | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| Peradilan Tata Usaha Negara | ||||
| 2 | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| 3 | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| 4 | Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| 5 | Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| 6 | Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung | WBK | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
b. Satuan Kerja yang diusulkan memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM):
| No | NAMA UNIT KERJA | USULAN | KETERANGAN | |
| Peradilan Militer | ||||
| 1 | Pengadilan Militer I-05 Pontianak | WBBM | Memenuhi Syarat Pengusulan | |
| Peradilan Tata Usaha Negara | ||||
| 2 | Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta | WBBM | Memenuhi Syarat Pengusulan | |

