Bahwa dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang transparan, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Peradilan Tata Usaha Negara secara efektif dan efisien melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) dengan menggunakan fitur “Kirim Data” pada aplikasi MIS yang memungkinkan aplikasi MIS mengirimkan data SIPP ke server Ditjen Badilmiltun.

Silahkan unduh link dibawah ini untuk mendownload Surat Edaran yang dimaksud :

Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2024