Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN (Dirbinganismin Diltun) Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung R.I. ditunjuk oleh Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung R.I. untuk hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri R.I. Dalam acara yang bertempat di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan tersebut, beliau menyampaikan materi mengenai “Mekanisme Pelaksanaan Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap”
Dalam pemaparannya, Dirbinganismin Diltun MA RI menyampaikan bahwa putusan peradilan tata usaha negara dianggap seperti macan ompong karena seringkali tidak dilaksanakan oleh pejabat/badan pemerintahan selaku pihak yang dibebani kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 116 Jo. Pasal 119 UU Nomor 51 Tahun 2009. Namun faktanya pengaturan ini tidak juga memacu badan/pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Bahkan setelah instrumen sanksi administratif ditambahkan dalam Pasal 80-84 UU Nomor 30 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016, pelaksanaan putusan pengadilan oleh badan/pejabat pemerintahan juga masih belum efektif.
Dengan dilakukannya sosialisasi terhadap Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024, tanggal 2 Juli 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap, dalam kegaiatan Rapat Koordinasi Nasional tersebut, diharapkan Kementerian/Lembaga Negara yang dibebani kewajiban untuk melaksanakan suatu kewajiban dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara dapat mendukung pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.