Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 5598/BP/PW1.1.1/XII2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Penyelenggara Negara yang Belum Terdaftar Aktif sebagai Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, dengan ini agar para Kepala/Ketua Pengadilan memberikan arahan kepada daftar nama terlampir untuk segera melakukan registrasi sebagai Wajib Lapor LHKPN dan menyampaikan LHKPN secara periodik pada tahun-tahun berikutnya.
Tautan :
Surat Pemberitahuan Penyelenggara Negara yang Belum Terdaftar Aktif sebagai Wajib Lapor LHKPN.

