Dengan ini disampaikan kepada wajib lapor yang berdasarkan hasil verifikasi KPK dinyatakan berstatus “Perlu Perbaikan” kembali agar segera melakukan perbaikan pelaporan LHKPN. Kewajiban perbaikan ini telah diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, terima kasih.
Lampiran :