Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan militer, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara bagi Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 27 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta yang berasal dari Pengadilan Militer Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode blended learning, yang terbagi dalam dua tahapan, yakni Tahap I (Mandiri E-Learning) pada tanggal 15 s.d. 19 Juni 2026, serta Tahap II (Penyampaian Materi secara Klasikal) pada tanggal 21 s.d. 27 Juni 2026.

Pada tahap klasikal, para peserta memperoleh penguatan materi terkait penyelesaian permasalahan teknis administrasi perkara yang disampaikan oleh para widyaiswara dan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Salah satu pengajar dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun), yang memberikan pembekalan kepada para peserta sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kapasitas aparatur peradilan militer.

Kehadiran Dirjen Badilmiltun sebagai pengajar menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia peradilan yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aspek teknis administrasi perkara.