Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga memerlukan pedoman untuk memudahkan pemahaman dalam pelayanan. Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan administrasi persidangan perkara pidana secara elektronik di lingkungan Peradilan Militer perlu dibuatkan suatu pedoman operasional, oleh karena itu Ditjen Badilmiltun telah melaksanakan kegiatan Kelompok Kerja dalam menyusun pedoman tersebut, dengan hasil pokja sebaga berikut:

Pedoman Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik