Berdasarkan hasil Rapat Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 3 Agustus 2026 terkait implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, masih ditemukan data perkara pada aplikasi SIPP di sejumlah satuan kerja yang belum dimutakhirkan secara tertib dan berkala, sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai peningkatan kepatuhan dan validitas data guna menjamin keseragaman, ketertiban dan akurasi data perkara pada aplikasi SIPP serta dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang prima bagi para pencari keadilan dan masyarakat umum.
Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut : 637-SE-Optimalisasi-Pemutakhiran-dan-Validitas-Data-SIPP-di-Lingkungan-Peradilan-Militer-dan-Peradilan-TUN

