Menetapkan dan memberlakukan Pedoman Penomoran Perkara Nomor 694/DJMT/SK.HK2.7/VIII/2026 di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pedoman Penomoran Perkara di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan penomoran perkara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terkait dengan penomoran perkara sebelum Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut;

Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut : Pedoman Penomoran Perkara Nomor 694/DJMT/SK.HK2.7/VIII/2026 di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara