Jakarta, Senin (18/5/2026) — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) melaksanakan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kebijakan Anti Penyuapan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 13.30 WIB bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Marsda TNI Dr. Agung Yuwono Nugroho, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur Ditjen Badilmiltun.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Badilmiltun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, khususnya dalam mendukung pembangunan budaya integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Badilmiltun menegaskan bahwa komitmen anti penyuapan tidak hanya sebatas seremonial, namun harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh aparatur. Integritas dan profesionalisme menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan yang adil, akuntabel, dan terpercaya kepada masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan komitmen bersama serta penandatanganan komitmen kebijakan anti penyuapan oleh seluruh aparatur Ditjen Badilmiltun sebagai bentuk pernyataan sikap untuk menolak segala bentuk praktik penyuapan dan pelanggaran integritas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Ditjen Badilmiltun semakin memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta konsisten mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.