Jakarta, Ditjen Badilmiltun, 26-28 Juni 2024-Hotel Orchardz Jakarta.
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Pukul 08.00 WIB telah dibuka Kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Dan Pokja Di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2024 oleh Marsda TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jl. Rajawali Selatan Raya No. 1B, RT.3/RW.2, Gn. Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10720.
Dalam kegiatan bimtek Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mekanisme Sidang Teleconference di Lingkungan Peradilan Militer dihasilkan Pedoman Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Militer TA 2024. Pedoman ini perlu dibuat dan dijadikan acuan dengan merujuk kepada yaitu
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik memerlukan pedoman untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi dan persidangan perkara pidana di lingkungan Peradilan Militer;
b. bahwa untuk ketertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan administrasi persidangan perkara pidana secara elektronik di lingkungan Peradilan Militer perlu dibuat suatu pedoman operasional; dan
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b perlu dibuat suatu pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan Penyerahan Hasil Rumusan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mekanisme Sidang Teleconference di Lingkungan Peradilan Militer kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.