Jakarta, Ditjen Badilmiltun. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Acara Persidangan Bagi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu s.d. Jum’at, tanggal 24 s.d. 26 Juli 2024 bertempat di Novotel Mangga Dua Square, Jakarta. Kegiatan diikuti oleh 46 (empat puluh enam) Peserta, yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) Peserta Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia dan 1 (satu) Peserta dari Pengadilan Pajak Jakarta. Acara dilaksanakan secara campuran/hybrid (daring dan luring), dengan rincian 10 (sepuluh) Peserta mengikuti kegiatan secara luring dan 36 (tiga puluh enam) Peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Marsekal Muda TNI DR. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama berjudul Filosofi e-Litigasi oleh Narasumber Bapak Dr. Aria Suyudi, S.H., M.H. Pengajar pada STHI Jentera. Kemudian dilanjutkan dengan pemapran materi kedua berjudul Sosialisasi e-COURT oleh Narasumber Bapak Riko Putro Nugroho, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama, Sub Bagian Bimbingan Teknis Badan Urusan Administrasi).
Pada hari kedua, Kegiatan diawali dengan pemaparan materi ketiga dengan judul materi Teknik Penyusunan Berita Acara Persidangan Elektronik oleh Narasumber Bapak Dikdik Somantri, S.H., S.I.P., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta). Setelah sesi pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan Sesi Penyusunan Hasil Rumusan yang merupakan hasil diskusi dan kesimpulan dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Acara Persidangan Bagi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Acara Persidangan Bagi Panitera Pengganti Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Bapak Raden Junida Hasta Kusumah, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Perumus kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.