Megamendung, Ditjen Badilmiltun. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Putusan/Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Juklak Tuaka TUN MA RI Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Jum’at, tanggal 11 s.d. 13 Februari 2026 bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 40 (empat puluh) Peserta, terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) Peserta Ketua Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, serta 2 (dua) Peserta, Ketua dan Wakil Ketua dari Pengadilan Pajak. Acara dilaksanakan secara luring (offline).

Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Putusan/Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Juklak Tuaka TUN MA RI Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Kegiatan Bimtek diawali dengan Pembinaan oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama berjudul: Pelaksanaan Eksekusi di Lingkungan Peradilan TUN berdasarkan Juklak Tuaka TUN tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan TUN oleh Yang Mulia Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar TUN) dan Pemaparan materi Kedua secara online melalui zoom meeting dengan judul materi: Kepatuhan Pejabat TUN dalam Melaksanakan Putusan Peradilan TUN (dari perspektif KemenpanRB) oleh Drs. Agus Uji Hantara,Ak,ME. (Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi  Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, Kemenpan RB)

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan Sesi Perumusan Resume Materi yang merupakan rangkuman hasil diskusi dan kesimpulan dari Bimbingan Teknis Pelaksanaan Putusan/Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Juklak Tuaka TUN MA RI Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya bagi Para Ketua Pengadilan dalam hal implementasi Pelaksanaan Putusan/Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Juklak Tuaka TUN No: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/ 2024.