Jakarta — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Penjatuhan Putusan Pidana Mati dan Kerja Sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu sampai dengan Jumat, 26 sampai dengan 28 Agustus 2026, bertempat di Hotel The Grand Platinum Jakarta, Jl. Kartini Raya No. 57, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dan daring, sehingga dapat diikuti oleh peserta baik secara langsung maupun melalui sarana konferensi daring.

Bimbingan teknis ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan pidana dalam KUHP Nasional, khususnya terkait implementasi penjatuhan pidana mati dan pidana kerja sosial. Selain itu, kegiatan diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi pertama, kegiatan menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI Purn. Hidayat Manao, S.H., M.H., sebagai narasumber. Beliau menyampaikan materi mengenai “Implementasi Penjatuhan Putusan Pidana Mati dan Kerja Sosial dalam KUHP Nasional.”

Dalam pemaparannya, narasumber memberikan perspektif mengenai penerapan ketentuan pidana mati dan kerja sosial dalam KUHP Nasional, termasuk pentingnya memahami ketentuan hukum secara menyeluruh agar implementasi putusan dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, kegiatan menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang menyampaikan materi berjudul “Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.”

Materi tersebut membahas ketentuan mengenai pidana dalam KUHP Nasional serta berbagai aspek yang perlu dipahami dalam menghadapi penerapan sistem hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyampaian materi juga menjadi sarana untuk memperluas wawasan peserta mengenai perubahan dan perkembangan pengaturan hukum pidana nasional.

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai substansi dan implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam penerapan pidana mati dan kerja sosial. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya penerapan hukum pidana yang profesional, berkeadilan, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan semakin kuat dan dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas serta penerapan hukum pidana nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.