Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut dalam bidang peradilan militer diselengarakan oleh unit eselon II yaitu Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan penatalaksanaan peradilan termasuk didalmnya pembentukan pengadilan dijajaran peradilan militer.

Pembentukan pengadilan di lingkungan peradilan militer merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemerataan dalam memberikan pelayanan hukum bagi Prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan sebagaimana asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Selain itu pembentukan pengadilan militer yang akan dibentuk tersebut tidak terlepas dari adanya impilaksi luasnya wilayah hukum yang diemban oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan saat ini yang meliputi seluruh Pulau Sumatera dan sebagian Pulau Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan), sehingga dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.

Dalam rangka mendukung pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru maka perlu untuk dilaksanakannya kegiatan audensi dengan pimpinan baik di instansi TNI maupun Pemerintah Daerah di wilayah setempat yang merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dukungan dan data dukung dalam percepatan pembentukan pengadilan di lingkungan pengadilan militer. Sehingga Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Studi Kelayakan Pembentukan Pengadilan Militer Baru, yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 27 Agustus 2024. Disamping itu kegiatan ini merupakan sarana untuk melakukan sosialisasi dan silaturahmi dengan pimpinan di instansi yang berada di daerah tempat pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru sehingga dapat memberikan saran masukan berkaitan dengan pembentukan Pengadilan Militer tersebut.

DOKUMENTASI :

AUDIENSI KE PEMPROV RIAU

AUDIENSI KE PEMDA PEKANBARU

AUDIENSI KE LANUD ROESMIN NURJADIN

AUDIENSI KE KOREM 031/WB PEKANBARU