Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi petunjuk dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun tujuan dari dibuatnya Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
a. Mendukung misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
b. Mewujudkan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang akuntabel.
c. Memberikan informasi yang transparan bagi masyarakat pencari keadilan.
Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut : Pedoman Administrasi Pemeriksaan Setempat Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

