Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait kebutuhan kendaraan fungsional pada empat lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai tersebut bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu, koordinasi ini juga menindaklanjuti telah diperolehnya persetujuan kebutuhan pengadaan kendaraan fungsional Tahun Anggaran 2027 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat Nomor S-797/MK/KN/2025.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Sodikin, S.E., S.H., M.H., serta para pegawai Ditjen Badilmiltun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dan perwakilan dari empat lingkungan peradilan, yaitu Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Subdirektorat Tata Kelola dari masing-masing Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Peradilan Agama, serta Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan kendaraan fungsional pada empat lingkungan peradilan, meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Pembahasan dilakukan untuk memastikan perencanaan kebutuhan kendaraan dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, efisien, dan sesuai dengan standar barang serta standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan data kebutuhan kendaraan fungsional dari masing-masing lingkungan peradilan. Koordinasi lintas unit kerja ini menjadi penting untuk memastikan kebutuhan yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan badan peradilan.

Kebutuhan kendaraan fungsional merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung mobilitas serta kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, proses perencanaan dan pengadaan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan keselarasan data kebutuhan kendaraan fungsional pada seluruh lingkungan peradilan sehingga proses pengadaan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal pada empat lingkungan peradilan dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ditjen Badilmiltun – Mahkamah Agung RI