JAKARTA — Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyelenggarakan Kelompok Kerja Penyusunan Petunjuk Teknis Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang berlangsung pada 26 hingga 28 Agustus 2026 di Hotel The Grand Platinum Jakarta, Jalan Kartini Raya, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, tersebut diikuti oleh unsur hakim, panitera, kasir, serta Satuan Tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi (Satgas TIK) pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara. Melalui penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan standar pelaksanaan dalam penggunaan aplikasi pendukung SIPP di seluruh satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam arahannya, pimpinan diharapkan menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi dan teknis aplikasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh satuan kerja. Petunjuk teknis tersebut perlu disusun secara sistematis, jelas, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi pedoman dalam mendukung tertib administrasi perkara, akurasi data, serta transparansi informasi penanganan perkara.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Peserta secara bersama-sama melakukan pembahasan mengenai berbagai aspek penerapan SIPP dan aplikasi pendukungnya, termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan, kebutuhan pengembangan sistem, serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Masukan dari unsur hakim, panitera, kasir, dan Satgas TIK menjadi bagian penting dalam penyusunan petunjuk teknis agar substansi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan satuan kerja secara nyata.
Melalui kelompok kerja ini, diharapkan tersusun Petunjuk Teknis Aplikasi Pendukung SIPP yang dapat menjadi pedoman bagi aparatur peradilan dalam mendukung pelaksanaan administrasi perkara yang lebih tertib, efektif, akurat, dan terintegrasi. Setelah seluruh rangkaian pembahasan dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan penyampaian hasil pembahasan dan evaluasi kehadiran peserta sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, hasil kelompok kerja diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dan tindak lanjut dalam rangka optimalisasi implementasi SIPP di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.






