JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI resmi melakukan promosi dan mutasi terhadap sembilan Pejabat Pengawas. Kebijakan ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan sekaligus melakukan penyegaran organisasi demi optimalisasi kinerja di lingkungan peradilan. Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badilmiltun, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., didasarkan pada hasil pertimbangan matang dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Seluruh pegawai yang masuk dalam daftar promosi dan mutasi ini dinilai telah memenuhi syarat serta dipandang cakap untuk mengemban amanah di jabatan baru mereka.

 

 

Berikut adalah daftar pejabat struktural yang diangkat dalam jabatan baru:
  1. Tina Rizkiati, S.E., M.M.* – Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer
  2. Hilda Riandini, S.Kom.* – Kepala Subbagian Ketatalaksanaan pada Sekretariat Ditjen Badilmiltun
  3. Ajie Putra Mula Kusuma, S.H., M.H.* – Kepala Seksi Statistik dan Dokumentasi pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer
  4. Lamtur Pandapotan Simanullang, S.E., M.M.* – Kepala Seksi Peningkatan Mutu Panitera dan Juru Sita pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara
  5. Lidya Dayana Sakti Negara, S.H., S.E., M.M.* – Kepala Seksi Peningkatan Mutu Hakim pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer
  6. Erna Rosmawati, S.H.* – Kepala Seksi Evaluasi dan Rasionalisasi pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer
  7. Wiwit Andi Hartanti, A.Md.* – Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara
  8. Sofiyatul Mu Minah, S.Kom., M.Kom.* – Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran pada Sekretariat Ditjen Badilmiltun
  9. Nurul Faizah, S.E.* – Kepala Sub Mutasi Panitera dan Juru Sita pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Militer
Melalui kebijakan ini, para pejabat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya dan resmi diangkat dalam jabatan baru disertai hak tunjangan struktural sesuai ketentuan. Keputusan ini berjalan efektif terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing pejabat.