Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) pada Unit Pengolah Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun), pada 04 Juni 2026.
Kegiatan audit ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Mahkamah Agung guna memastikan penyelenggaraan kearsipan pada setiap unit kerja berjalan sesuai prinsip, kaidah, dan standar pengelolaan arsip yang telah ditetapkan.
Audit dilakukan oleh tim dari Biro Umum Mahkamah Agung RI melalui proses penelaahan dokumen, verifikasi lapangan, wawancara, serta pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan. Adapun aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi kebijakan kearsipan, penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, pemberkasan, penyusutan arsip, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, hingga penerapan sistem informasi kearsipan.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola arsip dan unsur terkait pada unit pengolah di lingkungan Ditjen Badilmiltun. Melalui audit tersebut, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai tingkat kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan kearsipan, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, tim auditor menyampaikan bahwa Audit Sistem Kearsipan Internal tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penilaian, melainkan juga sebagai sarana pembinaan dan pendampingan bagi unit kerja dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik. Arsip sebagai rekaman kegiatan dan peristiwa memiliki peran strategis sebagai sumber informasi, alat bukti yang sah, serta memori organisasi yang harus dijaga keberadaan, keutuhan, keamanan, dan kemudahan aksesnya.
Sementara itu, Ditjen Badilmiltun menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan melalui pemenuhan standar pengelolaan arsip, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit yang diberikan oleh tim auditor.
Melalui pelaksanaan ASKI tahun ini, Ditjen Badilmiltun juga berharap dapat memperoleh peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Harapan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh unit pengolah untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam setiap aspek pengelolaan arsip, sehingga tercipta budaya tertib arsip yang semakin kuat di lingkungan kerja.
Pelaksanaan Audit Sistem Kearsipan Internal ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unit pengolah di lingkungan Ditjen Badilmiltun untuk memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan kearsipan yang profesional dan berkualitas. Dengan pengelolaan arsip yang baik, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima.
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kearsipan, peningkatan nilai pengawasan kearsipan juga diharapkan mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepedulian seluruh aparatur terhadap pentingnya arsip sebagai aset informasi dan memori kolektif lembaga. Dengan demikian, hasil audit tidak hanya menjadi ukuran capaian kinerja, tetapi juga menjadi pijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.





