Bekasi, Ditjen Badilmiltun. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Senin s.d. Rabu, tanggal 11 s.d. 13 Mei 2026 bertempat di Hotel Ibis Style, Bekasi. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 40 (empat puluh) Peserta, terdiri dari 2 (dua) orang Hakim dari Pengadilan Pajak dan 38 (tiga puluh delapan) orang Hakim dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Acara dilaksanakan secara Luring/offline.
Pada hari pertama, Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama berjudul Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 bagi Hakim Pratama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh YM. Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI).

Pada hari kedua, Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diawali dengan pemaparan materi kedua dengan judul materi Implementasi Putusan TUN dalam Menyelesaikan Sengketa TUN oleh Muhammad Rizaldi Warneri, S.H., LL.M. (Ketua MaPPI-FHUI). Selanjutnya pemaparan materi ketiga dengan judul Filosofis Putusan Hakim oleh Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum. (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya). Setelah sesi pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan Sesi Perumusan Kesimpulan yang merupakan hasil diskusi dan kesimpulan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil Rumusan Kesimpulan tersebut merupakan output dari Kegiatan dari Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan Penyerahan Hasil Rumusan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Sesuai SK KMA No. 359/SK/KMA/XII/2022 Bagi Hakim Pratama Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Bapak Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H. (Hakim PTUN Jakarta) selaku perwakilan Tim Perumus kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

