Semarang, Ditjen Badilmiltun. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Minggu s.d. Selasa, tanggal 06 s.d. 08 Juli 2025 bertempat di Hotel Novotel, Semarang. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 64 (enam puluh empat) Peserta, terdiri dari 62 (enam puluh dua) Peserta Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, 1 (satu) Peserta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) peserta dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara dilaksanakan secara campuran/hybrid (daring dan luring), 26 (dua puluh enam) Peserta mengikuti kegiatan secara luring dan 38 (tiga puluh delapan) Peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Serta hadir 12 (dua belas) Peserta Peninjau dari Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan Hakim Tingkat Pertama.

Pada hari pertama, Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama berjudul Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. Adji Samekto,S.H., M.Hum. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro).

Pada hari kedua, Kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja diawali dengan pemaparan materi Kedua dengan judul materi Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup oleh Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H. (Kementerian Lingkungan Hidup).

Dilanjut pemaparan materi ketiga dengan judul materi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Peradilan Tata Usaha Negara oleh YM. Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. (Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI). Setelah sesi pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan Sesi Resume Materi yang merupakan hasil diskusi dan kesimpulan dari Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Notulis. Hasil Resume Materi tersebut merupakan output dari Kegiatan dari Bimbingan Teknis Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis ini diakhiri dengan Penutupan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.