Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 1539/BP/PW1.1.1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Pelaporan LHKPN yang Perlu Perbaikan di Lingkungan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini kami sampaikan agar kepada wajib lapor yang berdasarkan hasil verifikasi oleh KPK dinyatakan status pelaporannya “Perlu Perbaikan” (daftar nama terlampir) untuk segera melakukan perbaikan pelaporan LHKPN.

 

Lampiran :

Surat Pengantar dan Daftar Nama Wajib Lapor