Ditjen Badilmiltun, 

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Netralitas Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Lampiran :

SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan pos bantuan hukum (Posbakum) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DJMT/KEP/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan .

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download link di bawah ini ;

>> SE DIRJEN BADILMILTUN NOMOR 16 TAHUN 2022 <<

Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI Nomor 407/DjMT/KEP/OT.01.3/XI/2022 tangggal 21 November 2022 tentang Bimbingan Teknis Accessor di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2022, sehingga kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan.

Kegiatan ini dihadiri dengan peserta sebanyak 54 orang, yang terdiri dari 11 orang panitia, 11 orang peserta secara Luring/Offline, 29 orang peserta secara Daring/Online dan 3 orang Narasumer. Pelaksanaan Kegiatan Kelompok Kerja selama 3 hari, mulai dari hari Rabu sampai dengan hari Jum’at pada tanggal 7 s.d. 9 Desember 2022, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat.

Kegiatan Bimtek di buka oleh Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, setelah itu kegiatan dilanjutkan sesuai dengan jadwal acara. Dalam kegiatan tersebut turut mengundang Narasumber Bapak Canggih Hangga Wicaksono dari Kemenpan RB dengan materi PMPRB dan PMPZI, Bapak Muhammad Nassir, S.Kom, M.Si dari Bappenas dengan materi Awareness Mutu, Bisnis Proses dan SOP serta Bapak Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak dengan materi Sosialisasi Permen PANRB Nomor 90 tahun 2021, Sosialisasi Permen PANRB Nomor 27 tahun 2014. Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis para peserta mendapatkan ilmu tambahan dan referensi dari narasumber, yang diharapkan kedepannya bisa digunakan sebagai dasar Tim Accessor dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ke satker Peradilan Militer di seluruh Indonesia.

Setelah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis selama 3 hari para peserta membuat pembulatan terhadap kegiatan tersebut. Dan kegiatan Bimtek dinyatakan selesai, kemudian ditutup oleh Dirbinganisminmil, Marsma TNI Edi Wuryanto, S.IP, C.Fr.A. yang mewakili Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI.

 

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 12 07 at 114816

WhatsApp Image 2022 12 07 at 115515WhatsApp Image 2022 12 14 at 080657

WhatsApp Image 2022 12 07 at 114816 1WhatsApp Image 2022 12 09 at 092114 1WhatsApp Image 2022 12 09 at 092116

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca