Pemberhentian Tugas dan Jabatan di Lingkungan Peradilan Militer

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 16/KMA/SK.KP1.2.2/I/2024 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Bahwa dalam rangka alih tugas dan alih jabatan, perlu dikeluarkan keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan bagi Prajurit TNI yang bertugas pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sehingga didapat keputusan hasil Tim TPM Ditjen Badilmiltun dan Para Pimpinan Mahkamah Agung RI.    

 

Kep Ketua Mahkamah Agung RI :

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca