Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilihan Kepala Daerah dan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak pada bulan November 2024, maka perlu dilakukan pendalaman dan/atau upgrading pengetahuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan kepala daerah kepada para Pimpinan dan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut:

>> Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimtek Pendalaman Sengketa Pempilihan Kepala Daerah Bagi Hakim <<

>> SK Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pendalaman Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bagi Hakim <<

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca