Disaat kondisi masih pandemic Covid 19 ini, dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI Nomor 391/DjMT/KEP/OT.01.3/X/2022 tangggal 20 Oktober 2022 Standarisasi Tata Kerja dan Tata Kelola Pengadilan tentang Klasifikasi Perkara Di Lingkungan Peadilan Militer Tahun Anggaran 2022, sehingga kegiatan Kelompok Kerja tersebut harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan.

Kegiatan ini dihadiri dengan peserta sebanyak 24 orang, yang terdiri dari 11 orang panitia, 11 orang Tim Perumus dan 2 orang Narasumer. Untuk Tim perumus juga turut dihadirkan dari Otmil II Jakarta, POM DAM Jaya, dan Tim Development IT Mahkamah Agung RI. Pelaksanaan Kegiatan Kelompok Kerja selama 3 hari, mulai dari hari Rabu sampai dengan hari Jum’at pada tanggal 09 s.d. 11 November 2022, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat.

Kelompok Kerja Standarisasi Tata Kerja dan Tata Kelola Pengadilan tentang Klasifikasi Perkara di buka oleh Ibu Dirjen Badilmiltun Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., setelah itu kegiatan dilanjutkan sesuai dengan jadwal kegiatan. Dalam kelompok kerja tersebut turut mengundang Narasumber Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn. (Ketua STHM) dengan materi NOMENKLATUR KLASIFIKASI PERKARA PIDANA DALAM KUHP, KUHPM, DAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KHUSUS, Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus PH., S.H., M.H. (Lektor Kepala Hukum Pidana / Hukum Pidana Militer Sthm “AHM-PTHM”) dengan materi KLASIFIKASI PERKARA PIDANA. Dalam pelaksanaan Kelompok Kerja Standarisasi Tata Kerja dan Tata Kelola Pengadilan tentang Klasifikasi Perkara, para peserta mendapatkan ilmu tambahan dari para nara sumber. Sehingga dapat menghasilkan rumusan terhadap Klasifikasi Perkara di Lingkungan Peradilan Militer, yang diharapkan kedepan Peradilan Militer di seluruh Indonesia dapat menyamakan persepsi dalam peginputan data perkara pada SIPP Peradilan Militer.

Dan pada kesempatan Kelompok kerja ini, TIM Development Mahkamah Agung RI memperkenalkan aplikasi e-Berpadu, dan bagaimana mengoperasikan aplikasi tersebut, sehingga apabila aplikasi tersebut sudah resmi di launching para user minimal sudah mengenal aplikasinya.

Setelah melaksanakan kegiatan Kelompok Kerja selama 3 hari para peserta membuat hasil rumusan terhadap kegiatan tersebut, yang nantinya akan diserahkan kepada TIM Development Mahkamah Agung RI. Kegiatan Kelompok Kerja dinyatakan selesai, kemudian Kelompok Kerja Standarisasi Tata Kerja dan Tata Kelola Pengadilan tentang Klasifikasi Perkara ditutup oleh Dirbinganisminmil, Marsma TNI Edi Wuryanto, S.IP., C. Fr. A. yang mewakili Dirjen Badilmiltun.

 

DOKUMENTASI :

L1119241

L1119256L1119245

L1119268L1119322

L1119407L1119338

L1119460

L1119472L1119492

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca