Perbaikan Data

Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Angka Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2018 untuk dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018 (Audited) Nomor : NKF-BA/005/17/PB.6/2019 tanggal 28 Maret 2019 terkait Temuan Koreksi Data, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh satuan kerja yang terdapat temuan koreksi data (daftar satuan kerja terlampir) diperintahkan untuk memperbaiki data dengan berkoordinasi dan komunikasi secara intensif dengan penanggungjawab tingkat pusat, mengajukan reset BAR kepada KPPN setempat dan mengupload data perbaikan pada Aplikasi e-Rekon & LK.
  2. Bagi satuan kerja yang tidak termasuk dalam daftar, dilarang keras melakukan perbaikan data dan upload data pada Aplikasi e-Rekon & LK.

Seluruh satuan kerja diwajibkan mematuhi dan memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab terhaap pengelolaan keuangan negara dan dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/B76_Bua3_KU00_04_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca