Tertib Administrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Hakim 

Menindaklanjuti surat dari Panitera Mahkamah Agung tanggal 20 April 2018 tentang Usulan Perpindahan Gaji Hakim Pengawasan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, maka Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan hal sebagai berikut : 

  • Pertama, demi tertibnya administasi pembayaran gaji dan tunjangan agar tata cara pembayaran gaji dan tunjangan disesuaikan menurut Surat Keputusan Penempatan dan Surat Tugas para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial. 
  • Kedua, bagi satker yang masih membayar gaji dan tunjangan hakim yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Penempatan dan Surat Tugas agar pembayaran gaji dan tunjanganya segera dipindahkan ke satker yang bersangkutan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/299_sek_ku01_v_2018.pdf


Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 


(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca