Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data Pendukung SIPP (Laptop) T.A. 2018

Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan para Pejabat Pembuat Komitmen pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung bahwa untuk Pengadaan Alat Pengolah Data Pendukung SIPP berupa laptop menyesuaikan dengan pedoman pelaksanaan pengadaan sebagai berikut, pertama, spesifikasi teknis (terlampir), kedua proses Pengadaan Barang dan Jasa mengutamakan penggunaan system e-catalog (berdasarkan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 110 ayat 4. Berikut disampaikan Surat Pemberitahuan dan spesifikasi teknisnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampiran Spesifikasi Teknisnya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/17_sek_ot_o1_3_01_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca