Bahwa untuk keseragaman Administrasi Perkara dan Persidangan dalam hal pelayanan upaya hukum banding secara elektronik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara perlu membuat Petunjuk Teknis mengenai Administrasi Perkara Dan Persidangan Dalam Upaya Hukum Banding Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut kami lampirkan Petunjuk Teknisnya, silahkan unduh pada link di bawah ini :

*Juknis_No_10/DJMT/Kep/I/2021_TUN 

Pasca berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, maka perlu diatur ketentuan mengenai hal tersebut.

Berikut dilampirkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Tentang Penanganan Pendaftaran Perkara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, silahkan unduh pada link di bawah ini :

*SE_No_2_Tahun_2021

Pasca berlakunya Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang mencabut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, maka perlu diatur ketentuan mengenai pemberian materai tempel di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut dilampirkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bea Materai Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, silahkan unduh pada link di bawah ini :

*SE_No_1_Tahun_2021

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca