DENPASAR - Majelis Hakim Mahkamah Militer menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan sanksi pemecatan kepada oknum anggota intel TNI AD, Serda Pebri Purnomo (24) karena terbukti bersalah dalam kasus pencurian disertai penusukan terhadap seorang mahasiswi.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ketua Majelis Hakim Letkol Achmat Suprapto, menjatuhkan hukumanan 16 bulan penjara. Sanksi pemecatan dijatuhkan karena perbuatan Pebri dianggap telah mencoreng citra kesatuannya di Kodam IX/Udayana.

Sidang mengagendakan pembacaan vonis digelar di ruang sidang Mahkamah Militer Jalan Raya Puputan Renon Denpasar.  "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, Kasus pencurian dalam kesatuan  itu sangat nista dan memalukan,” kata Suprapto saat membacakan putusannya di Mahkamah Militer di Denpasar, Kamis (10/02/2011)

Hakim tetap tidak bisa menerima perbuatan terdakwa yang mengaku terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak  kebutuhan ekonomi dan membantu orangtuanya sebagai alasan yang mengada-ada.

Menurut hakim, apapun alasannya, terlebih itu dilakukan terhadap seorang wanita, tidak dapat dibenarkan. Akibat perbuatan sadis tersebut Nindy V Wanda (20) mengalami cacat fisik. Sebelumnya, bahkan korban koma tidak sadarkan diri hingga tiga hari dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP Sanglah, Denpasar.

Majelis hakim berketetapan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman berat.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, oleh karenanya dijatuhi hukuman dua tahun ditambah sanksi harus dipecat dari kesatuannya," tegasnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan hakim memberi waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.

Putusan tersebut disambut positif keluarga korban, meski mereka masih kurang puas namun vonis itu dinilai sudah yang terbaik. “Kami berterima kasih atas putusan ini, dengan hukuman pemecatan  akan membuat anggota TNI lainnya, tidak akan melakukan hal sama di kemudian hari,” kata Johan, ayah korban.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2010, ketika korban yang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unud, dan indekos di Jalan Tukad Pakerisan Gang Lestari IV No. 21 Denpasar, disatroni pencuri.

Pencuri yang tak lain terdakwa dan tetangga kos korban itu diketahui masuk ke dalam kamar kos yang sebelumnya ditingalkan. Sialnya, ulah pelaku dipergoki korban sehingga dia kalap dan menusuk korban hingga terluka parah lalu kabur, sebelum akhirnya ditangkap polisi.(ful)

KUPANG, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pers Indonesia menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, jauh dari penghasutan-penghasutan, sehingga tidak merusak kerukunan umat beragama. Pesan itu disampaikan Presiden dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-65 tahun 2011 yang dipusatkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2/2011).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/2) terdiri dari lima orang hakim.Persidangan kasus itu akan diketuai oleh Ketua PN Jaksel, Herry Swantoro.

Kepala Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara, di Jakarta, Selasa (8/2), menyatakan persidangan akan dipimpin oleh Herry Swantoro dengan empat hakim anggota.Keempat hakim anggota persidangan Abu Bakar Ba'asyir itu, yakni, Sudarwin, Herry Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam. Ia menambahkan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut banyak. "Surat dakwaan sebanyak 93 halaman," katanya.

Soal pengamanan menurut dia, pihaknya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan kepolisian yang akan menentukan berapa personel yang akan dikerahkan.

Dia menjelaskan sidang itu akan digelar di PN Jaksel atau tepatnya di Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adjie.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, menyatakan, personel kepolisian yang dikerahkan diperkirakan sebanyak 1.200 personel. "Untuk mengamankan jalannya persidangan, akan dipasang layar," katanya.

 

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca