Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 

Sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dimana Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait dengan Administrasi dan Persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses Penyelenggaraan Peradilan. Sering dengan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya Pelayanan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan agar menjadi lebih efektif dan efisien, oleh karenya Ketua Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh PerMA Nomor 1 tahun 2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/PERMA_01_2019.pdf

(@x_cisadane)