Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Tim Advokasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI 

Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, maka perlu dilakukan pendampingan, konsultasi, dan atau bimbingan hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 240/SEK/SK/III/2019 tentang Tim Advokasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI. Adapun Tim Advokasi memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan pendampingan, konsultasi, dan atau bimbingan hukum pada sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Di samping itu, Tim Advokasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI juga bertugas dalam melakukan pendampingan, konsultasi, dan atau bimbingan hukum terhadap Para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang terkena Permasalahan Hukum dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 240/SEK/SK/III/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/240_SEK_SK_III_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)