Rekan Gayus Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp.50 Juta

humala

Terdakwa kasus mafia pajak Humala Setia Napitupuilu divonis dua tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan. Hal ini disampaikan hakim ketua Ida Bagus Dwiantara dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/2) malam.

 

humala
Terdakwa kasus mafia pajak Humala Setia Napitupuilu divonis dua tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan. Hal ini disampaikan hakim ketua Ida Bagus Dwiantara dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/2) malam
"Terdakwa telah terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ida Bagus. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, terdakwa selaku pegawai di Direktorat Pajak yang menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) telah terjadi keteledoran dalam penanganan perkara tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta.

Atas perbuatan rekan Gayus HP Tambunan selaku pegawai keberatan dan banding di Direktorat Jenderal Pajak itu, majelis menjerat Humala dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara serta denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang sejak pagi menunggu persidangan tidak menerima vonis itu. "Demi memperjuangkan keadilan, bersama teman seprofesi, dengan tegas saya tidak menerima putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Humala di akhir persidangan. (Lipurtan6.com, Jakarta)