Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan Penyusunan Dupak Bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer 


Bekasi - ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Bekasi diselenggarakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kegiatan ini merupakan momen pertama kalinya bagi Para Pejabat Fungsional Pranata Komputer dapat 'duduk bersama' dalam mengkaji dan mengevaluasi sejauh mana Perkembangan dan Eksistensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari Hari Rabu 07 Agustus 2019 sampai dengan Jumat 09 Agustus 2019 ini dibuka oleh Ati Wihassilah, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional (mewakili Kepala Biro Kepegawaian Supatmi, S.H., M.M. yang berhalangan hadir). 

Dalam sesi awal paska pembukaan, kegiatan dimulai dengan Paparan Overview dan Evaluasi mengenai Keadaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Fajar Andriansyah, S.T (selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Bagian Administrasi Jabatan Fungsional). Kemudian dilanjutkan dengan diskusi ringan yang dimoderatori oleh Patonah, SmHK (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A) mengenai Kendala, Permasalahan dan Rintangan dalam Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Dari hasil diskusi tersebut, nampak jelas jikalau Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya perlu dikaji ulang agar menghasilkan kebijakan yang Win Win Solution sehingga mempermudah Pola Kerja bagi Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Apabila Pola Kerja sudah terta dengan rapi, maka Kinerja dan Pola Karir Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya akan menjadi lebih kokoh dan apik. 

Pada Hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Badan Pusat Statistik Hasan As'ari, S.Si., M.E. Narasumber yang juga merupakan Administrator Aplikasi Si Jafung BPS memaparkan mengenai Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan juga teknis dalam menyusun Dokumentasi dan Pelaporan bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Sebagai informasi, setiap Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai untuk menunjang karir yang bersangkutan. Pelaporan kegiatan harus disertai bukti fisik yang memadai, berupa dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pada bagian inilah kelengkapan dan kejelasan dokumentasi sangat penting karena Tim Penilai tidak dapat berhubungan langsung dengan Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dinilainya. Nilai Angka Kredit suatu butir kegiatan hanya berdasarkan hasil pelaporan dan dokumentasi sebagai bahan penilaian. Permasalahan bagi Tim Penilai yang sering terjadi ialah kurang lengkapnya dokumentasi pelaporan ataupun nama butir kegiatan yang dilaporkan.

Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan Penyusunan Dupak Bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Bekasi - ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Bekasi diselenggarakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kegiatan ini merupakan momen pertama kalinya bagi Para Pejabat Fungsional Pranata Komputer dapat 'duduk bersama' dalam mengkaji dan mengevaluasi sejauh mana Perkembangan dan Eksistensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari Hari Rabu 07 Agustus 2019 sampai dengan Jumat 09 Agustus 2019 ini dibuka oleh Ati Wihassilah, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional (mewakili Kepala Biro Kepegawaian Supatmi, S.H., M.M. yang berhalangan hadir).

Dalam sesi awal paska pembukaan, kegiatan dimulai dengan Paparan Overview dan Evaluasi mengenai Keadaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Fajar Andriansyah, S.T (selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Bagian Administrasi Jabatan Fungsional). Kemudian dilanjutkan dengan diskusi ringan yang dimoderatori oleh Patonah, SmHK (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A) mengenai Kendala, Permasalahan dan Rintangan dalam Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Dari hasil diskusi tersebut, nampak jelas jikalau Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya perlu dikaji ulang agar menghasilkan kebijakan yang Win Win Solution sehingga mempermudah Pola Kerja bagi Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Apabila Pola Kerja sudah terta dengan rapi, maka Kinerja dan Pola Karir Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya akan menjadi lebih kokoh dan apik.

Pada Hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Badan Pusat Statistik Hasan As'ari, S.Si., M.E. Narasumber yang juga merupakan Administrator Aplikasi Si Jafung BPS memaparkan mengenai Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan juga teknis dalam menyusun Dokumentasi dan Pelaporan bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Sebagai informasi, setiap Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai untuk menunjang karir yang bersangkutan. Pelaporan kegiatan harus disertai bukti fisik yang memadai, berupa dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pada bagian inilah kelengkapan dan kejelasan dokumentasi sangat penting karena Tim Penilai tidak dapat berhubungan langsung dengan Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dinilainya. Nilai Angka Kredit suatu butir kegiatan hanya berdasarkan hasil pelaporan dan dokumentasi sebagai bahan penilaian. Permasalahan bagi Tim Penilai yang sering terjadi ialah kurang lengkapnya dokumentasi pelaporan ataupun nama butir kegiatan yang dilaporkan.

Hasan As'ari, S.Si., M.E. juga menegaskan bahwa pelaporan kegiatan yang tidak sesuai dengan butir-butir kegiatan akan menimbulkan kerancuan di dalam penilaian. Upaya standardisasi pelaporan dan dokumentasi menjadi salah satu upaya agar Tim Penilai dapat melakukan penilaian secara seksama dan obyektif. Standardisasi pelaporan dan dokumentasi dapat mengurangi permasalahan ketidaklengkapan dokumentasi pengusulan Angka Kredit. Keteraturan susunan pelaporan akan memudahkan Tim Penilai dalam menelusuri perjalanan suatu kegiatan. Angka kredit yang telah ditetapkan melalui proses Penetapan Angka Kredit yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang adalah sesuatu yang tidak dapat digugat. 

Sebagaimana diketahui, dalam Dokumentasi dan Pelaporan bagi Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer terdapat 3 (tiga) jenis dokumen, yakni : 

  1. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), yang diajukan saat Penilaian Angka Kredit dengan isian sebagai berikut : Keterangan Masa Penilaian, Keterangan Perorangan, Keterangan Seluruh Sub Unsur termasuk Sub Unsur yang diusulkan namun tidak sesuai dengan jenjang jabatan.
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK), yang berisi pernyataan bahwa Pemangku Jabatan Pranata Komputer telah benar-benar melaksanakan kegiatan yang ditugaskan oleh Atasan Instansi maupun Unit Kerja yang dilengkapi dengan Bukti Fisik dan Surat Tugas. 
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK), yang merupakan output dari tim penilai yang dilakukan secara seksama dan obyektif. Nilai Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai tidak harus sama dengan usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Pranata Komputer.

Ditengah sesi Pada Hari Kedua, Hasan As'ari, S.Si., M.E mentafsirkan mengenai butir kegiatan yang dilakukan oleh Pranata Komputer Ahli maupun Terampil sehingga Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya pada Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I di bawahnya menjadi 'tercerahkan' (tidak salah tafsir) dalam memahami seluruh butir kegiatan. Tidak lupa, Hasan As'ari, S.Si., M.E juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi, bertukar pikiran, berbagi pengalaman keluh kesah, bertanya jawab, konsultasi dan problem solving. Nampak sekali antusiasme yang besar dari seluruh Pejabat Pranata Komputer yang hadir, mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk 'meminta wangsit' dan pencerahan kepada Narasumber terkait dengan Pelaksanaan Butir-Butir Kegiatan dalam menghimpun Angka Kredit.  

Narasumber juga memberikan Time Schedule Penilaian Pranata Komputer yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana hal ini dapat bermanfaat bagi Para Pejabat Pranata Komputer untuk melakukan 'kuda-kuda' dalam pengajuan berkas ke Badan Pusat Statistik (BPS). 


Bagi Para Pejabat Fungsional Pranata Komputer, berikut ini tips-tips jitu yang dapat bermanfaat dalam kegiatan Penghimpunan Angka Kredit :

  1. Pilihlah butir kegiatan (sesuai jenjangnya) yang memiliki Point Angka Kredit tinggi.
  2. Harmonisasikan (selaraskan) Kegiatan yang berpotensi saling menghilangkan (dicoret).
  3. Kerjakan dan masukkan juga kegiatan-kegiatan yang jenjangnya berada satu tingkat di atas ataupun satu tingkat di bawah.
  4. Tuliskan kegiatan dengan sedetil-detilnya yang diperkuat dengan Bukti Fisik (evidence) yang akurat.
  5. Identifikasi semua butir kegiatan yang dapat dinlai pada jenjang jabatan.
  6. Pilihlah dengan bijak kegiatan yang dapat menghasilkan Angka Kredit sesuai dengan butir kegiatan pada jenjang saat ini.
  7. Menunda pengajuan akan menyebabkan resiko adanya kegiatan yang terlupakan.
  8. Pengajuan periode yang lama akan memperlambat kenaikan jenjang maupun pangkat.
  9. Bila jumlah poin kumulatif terlalu besar maka akan berkemungkinan dalam pencoretan Angka Kredit.
  10. Sesering mungkin susunlah tulisan/karya ilmiah.
  11. Mintalah penugasan kegiatan apabila dimungkinkan.
  12. Cermati setiap butir kegiatan yang selama ini belum dilakukan.

Kegiatan yang berlangsung dengan 'wah' ini dihadiri oleh Pranata Komputer dari Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Hukum dan Humas, Kepaniteraan, Badan Pengawasan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Depok. Kegiatan Pelatihan Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer ditutup oleh Kepala Biro Kepegawaian Supatmi, S.H., M.M. yang diakhir dengan penyampaian 'wejangan' yang dapat membakar spirit bagi Para Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I di bawahnya yang hadir dalam kegiatan ini. Selanjutnya kegiatan diisi dengan sesi ramah tamah antar Peserta kegiatan.  

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca