Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 380/SEK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi Serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Mahkamah Agung 

Dalam rangka pelaksanaan manajemen persuratan dan kearsipan yang baik dan berkualitas, maka pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan perlu dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis digital dalam bentuk Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang sesuai dengan rancang bangun serta mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan, maka Mahkamah Agung RI dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas Implementasi serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Sekretaris Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No 380/SEK/V/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi Serta Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Mahkamah Agung. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK SekMA No 380/SEK/V/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/380_SEK_SK_V_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca