Rapat Pembahasan Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Selasa, 16 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat diselenggarakan Rapat Pembahasan Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., A.K., M.M. dan dimoderatori oleh Widiyanti, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang juga selaku Koordinator Penyelenggaraan Bidang Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Seluruh Pejabat Eselon pada Unit Kerja Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Rekan-rekan Staf Team Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam penyelenggaraan rapat ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang narasumber (pembicara) dari Bagian Pengembangan Sistem Informatika (Badan Urusan Administrasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat) yakni Rian Andri Salam, S.Kom., M.MSI selaku Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Aplikasi. 

Sebagaimana diketahui, Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan media/alat bantu yang digunakan untuk melakukan transfer dan distribusi data/informasi maupun memberikan data/informasi kepada orang lain, serta dapat digunakan sebagai alat komunikasi secara satu arah maupun lebih dari satu arah. Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan faktor penting untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya guna mendorong pencapaian mencapai visi, misi, tujuan, arahan Pembaruan Peradilan (Justice Reform) dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, sesuai tugas dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi acuan atau parameter efektifitas dan efesiensi pencapaian sasaran strategis pelayanan Peradilan yang berbasiskan elektronik (digital). 

Adapun permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi lahirnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah sebagai berikut : 

  • Mahkamah Agung RI belum memiliki Unit Kerja yang berdiri sendiri dan secara spesifik menangani operasional, penataan dan pengelolaan Teknologi Informasi. Adapun unit yang melaksanakan kegiatan operasional, penataan dan pengelolaan Teknologi Informasi masih bernaung di Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Sedangkan pada satuan kerja (Pengadilan), unit yang melaksanakan kegiatan operasional, penataan dan pengelolaan Teknologi Informasi masih berbaur dengan Kepegawaian (untuk Pengadilan Tingkat Banding) dan Perencanaan Pelaporan (untuk Pengadilan Tingkat Pertama).
  • Mahkamah Agung RI belum memiliki cetak biru (blue print) Tata Kelola Teknologi Informasi. Cetak biru (blue print) Tata Kelola Teknologi Informasi memuat kerangka kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan yang diselaraskan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan serta tahapan atau implementasi yang harus dilakukan oleh semua satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.
  • Kebijakan dan Standar Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi berbeda-beda antar Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama. 
  • Layanan, Sistem dan Aplikasi yang dimiliki oleh seluruh Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama belum dibangun atas dasar aspek kesamaan, aspek manfaat, dan aspek integrasi. 
  • Setiap Unit Eselon I belum memiliki Rencana Strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Renstra TIK) yang diperlukan sebagai dasar/acuan dalam penyesuaian proses kerjanya dengan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adanya Rencana Strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Renstra TIK) pada masing-masing Unit Eselon I dipandang penting dalam mewujudkan implementasi sasaran strategis dan program kerjanya ke dalam kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Rencananya Mahkamah Agung akan menyusun Organisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka untuk mewujudkannya Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan prinsip pembagian kerja antara fungsi strategis, operasional, pendukung dan manajemen risiko. Hal ini juga akan mempengaruhi struktur organisasi di seluruh satuan kerja (Pengadilan) pada 4 (empat) lingkungan peradilan dimana Struktur Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pengadilan Tingkat Banding dan pada Pengadilan Tingkat Pertama mengacu pada organisasi yang membidangi Teknologi Informasi. Sedangkan Struktur Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Tingkat Eselon I (Direktorat Jenderal Badan Peradilan) ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan. Lantas bagaimana dengan Mahkamah Agung? Mahkamah Agung akan memiliki Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Kelompok Kerja.  

Lantas, apakah dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 ini menyebabkan kreativitas dan inovasi di bidang Teknologi Informasi pada seluruh Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama akan terbatas? Tentu tidak! Misalnya saja dalam hal pembuatan dan penerapan Aplikasi/Sistem di seluruh Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama haruslah memenuhi karakteristik kebutuhan proses kerja dengan mempertimbangkan kemampuan, fungsi, kinerja dan biaya. Pilihan untuk pemenuhan Aplikasi, baik dalam bentuk paket (lelang) maupun membangun sendiri, didasarkan pada kelengkapan fungsi, kemudahan operasi, waktu dan biaya yang lebih ekonomis serta kualitas Aplikasi yang lebih baik. Apabila dalam membangun Aplikasi/Sistem melibatkan pihak ketiga, maka haruslah mengacu pada "Implementation Methodology Best Practice", serta keterpaduan aspek organisasi termasuk manajemen perubahan (change management), proses kerja, teknologi dan manajemen proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sesuai.

Tidak dapat dipungkiri dengan adanya kolaborasi, sinergi, peran serta dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaran Peradilan sangat bermanfaat bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, khususnya dalam hal-hal berikut ini :

  • Mendukung kepentingan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  • Membantu proses pengambilan kebijakan dan keputusan Pimpinan.
  • Mendukung terwujudnya transparansi informasi dan layanan peradilan yang modern, dan
  • Mendukung kepentingan nasional dalam hal pertukaran data antar Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjadi pendorong dalam pencapaian organisasi yang efisien sehingga dipercaya oleh publik.

Mahkamah Agung menetepakan standar Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mengadopsi teknologi yang telah mapan dan legal, meminimalkan biaya integrasi, pelatihan, pemeliharaan dan perubahan. Diharapkan dengan hadirnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018, maka Unit Teknologi Informasi di Mahkamah Agung, Unit Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat menerapkan Tata Kelola Teknologi Informatika yang Baik (Good IT Governance-GIG) meliputi kerja sama dalam melakukan perencanaan, pengadaan, penerapan dan pengawasan terhadap sumber daya penggerak Teknologi Informatika yang terdiri dari informasi, aplikasi, infrastruktur dan sumber daya manusia. 

Rapat Pembahasan Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditutup oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., A.K., M.M. 

Untuk mengunduh SK KMA No 269/KMA/SK/XII/2018 dapat melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/index.php?option=com_content&view=article&id=3126

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca