Implementasi Tugas dan Fungsi Kesekretariatan sebagai Unit Pemberian Dukungan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok Lembaga Peradilan 

Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan : "Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan". Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan, Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara, maka perlu disampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana hal dimaksud. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1132_SEK_KS00_08_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca