Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka perlu dilaksanakan evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014. Seluruh satuan kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya wajib melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hal ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2015

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA 58/KMA/SK/III/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/58_KMA_SK_III_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca