Rapat Penyusunan dan Evaluasi SOP

Kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)


Jakarta-ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id. Senin, 6 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Jakarta Pusat diselenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi SOP di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2019. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.

Rapat Koordinasi Evaluasi SOP ini dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Penyusunan dan Evaluasi SOP masih terdapat beberapa kesalahan dan  belum sesuai dengan Tugas dan fungsi dan masih harus diperbaharui, diantaranya :

  1. Pada Penulisan SOP di Bagian Sekretariat masih harus diperbaiki dalam penulisannya;
  2. Pada Dasar Hukum terdapat Peraturan yang tidak berlaku lagi masih dicantumkan, dan tidak  disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dalam penulisan SOP dan Tusi nya;
  3. Pada Mutu Baku (waktu) masih beda-beda waktunya (Hari, Menit, Jam) belum ada tolak ukurnya dalam mengerjakan tugas;
  4. Pada Kolom Aktifitas langkah2nya harus ada perintah  dari atasan berdasarkan disposisi;
  5. Pada  Diagram Flow Chart pada kolom Pelaksanaan belum  sesuaikan dengan aktifitas yang ada;
  6. SOP Akreditasi, Bimtek, Penjaminan Mutu, Surat Keluar harus seragam pada  Kesekretariatan, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer dan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
  7. Penulisan pada Pendahuluan SOP Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara belum ada uraian tugas dan fungsinya;
  8. Evaluasi SOP TA 2019 diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk direvisi kembali dan diserahkan kembali ke Direktur Jenderal Badilmiltun untuk ditandatangani.

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca