Gugatan Secara Online, Gagasan Pelayanan Peradilan yang Memotong Jarak, Waktu dan Biaya Bagi Para Pencari Keadilan

ecourtsSurabaya-Gugatan secara online, awalnya merupakan sebuah gagasan yang terbentuk karena kondisi kekhususan Peradilan Tata Usaha Negara. Berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama, yang satuan unit kerjanya ada pada hampir seluruh kotamadya/kabupaten di tiap propinsi di Indonesia, peradilan tata usaha negara hanya ditemui di ibukota-ibukota propinsi di 30 propinsi di seluruh Indonesia, dengan 2 unit satuan kerja yang termuda baru terbentuk tahun 2011 lalu, Pengadilan TUN Serang dan Pengadilan TUN Tanjung Pinang. Dengan kondisi ini, maka dalam melaksanakan pelayanan peradilan kepada masyarakat mengalami hambatan, terutama hambatan jarak tempuh ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan implementasi asas sederhana, cepat, adil, mudah dan murah dalam pelayanan peradilan?

Gugatan Secara Online, Gagasan Pelayanan Peradilan yang Memotong Jarak, Waktu dan Biaya Bagi Para Pencari Keadilan

ecourtsSurabaya-Gugatan secara online, awalnya merupakan sebuah gagasan yang terbentuk karena kondisi kekhususan Peradilan Tata Usaha Negara. Berbeda dengan peradilan umum maupun peradilan agama, yang satuan unit kerjanya ada pada hampir seluruh kotamadya/kabupaten di tiap propinsi di Indonesia, peradilan tata usaha negara hanya ditemui di ibukota-ibukota propinsi di 30 propinsi di seluruh Indonesia, dengan 2 unit satuan kerja yang termuda baru terbentuk tahun 2011 lalu, Pengadilan TUN Serang dan Pengadilan TUN Tanjung Pinang. Dengan kondisi ini, maka dalam melaksanakan pelayanan peradilan kepada masyarakat mengalami hambatan, terutama hambatan jarak tempuh ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan implementasi asas sederhana, cepat, adil, mudah dan murah dalam pelayanan peradilan?

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara melihat teknologi informasi dapat menjadi salah satu alternatif solusi, dengan semakin cepat, mudah dan murahnya akses layanan internet maka tercetuslah ide pelayanan gugatan secara online, tentu saja bukan untuk menggantikan pelayanan yang selama ini telah dilakukan, namun sebagai penambahan pelayanan.

Konsep gugatan secara online ini adalah untuk memotong jarak tempuh, waktu dan biaya terutama bagi penggugat. “Bahkan, karena menggunakan internet penggugat bisa memasukkan gugatannya pada jam tiga pagi dari rumah”, demikian narasumber menjelaskan. Dalam paparannya pula, Ervan Wiravan, SE, MH, konsultan IT yang diundang dalam Rapat Koordinasi Gugatan Secara Online di Surabaya, menerangkan simulasi sederhana proses memasukkan gugatan secara online, yang terbagi menjadi empat tahapan utama, yaitu yang pertama penggugat melakukan registrasi secara online, melengkapi data gugatan secara online, lalu meng-upload berkas. Tahap kedua, petugas meja 1 memverifikasi gugatan dan memngirimkan SKUM kepada penggugat melalui email. Tahap ketiga, penggugat melakukan pembayaran ke bank dan mengirimkan bukti bayar kepada pengadilan. Kemudian tahan keempat dan terakhir, setelah pihak pengadilan yang dalam hal ini meja 1 menerima bukti bayar, maka dapat dilakukan proses registrasi perkara.

Selama sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta rakor tampak aktif bertanya maupun memberikan masukan. Sebagai sebuah inovasi, tentunya gagasan ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan perbaikan sesuai dengan keadaan pelayanan yang sebenarnya, maka dengan demikian para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari para hakim dan panitera sebagai unsur pimpinan juga praktisi di lapangan tentunya dianggap sebagai narasumber yang tepat untuk memberikan masukan bagaimana mewujudkan sebuah gagasan untuk memasukkan gugatan secara online ini.