Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Persyaratan Pembentukan Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya 

Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2017 perihal pemberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, bahwa Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang Tertuang pada pola Kelembagaan Peradilan, maka dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 5 tahun 2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/Surat_Edaran_Sekma_5_th_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)